Indonesian Notary
Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal

Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pemberian Akta Hibah Atas Harta Peninggalan Yang Telah Dibuat Akta Wasiatnya Terlebih Dahulu (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 892 K/pdt/2017)

Zhafrin Nur Ainina (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas mengenai pemberian suatu hibah dan wasiat atas harta peninggalan. Pemberian hibah harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih jika objek hibah tersebut telah dibuatkan akta wasiat sebelumnya. Sikap hati-hati Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan, karena pemberian hibah atas objek yang sama dengan wasiat dapat menimbulkan permasalahan terkait kedudukan keduanya dalam pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah mengenai pemberian akta hibah yang dibuat atas obyek tanah dengan tidak mencabut akta wasiat yang membebaninya terlebih dahulu; dan tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta hibah tersebut pada kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi akibat hukum akta hibah yang dibuat dengan penyalahgunaan keadaan, menganalisis kedudukan hukum akta wasiat dan akta hibah serta mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap akta hibah yang dibuatnya tanpaa mencabut akta wasiat yang telah ada terlebih dahulu. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara pengumpulan data yang bersumber dari bahanbahan kepustakaan. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitik, dikarenakan penelitian ini menggambarkan masalah yang kemudian dianalisa terhadap peraturan perundangundangan. Hasil penelitian adalah bahwa akibat hukum akta hibah yang dibuat dengan penyalahgunaan keadaan dalam kasus ini dapat dibatalkan karena adanya cacat kehendak dalam perjanjiannya. Dikaitkan dengan adanya akta wasiat yang belum dicabut maka kedudukan akta wasiat tersebut lebih kuat dan menghapus akta hibah, mengakibatkan akta hibah tersebut batal demi hukum. Pertanggung jawaban PPAT dalam pembuatan akta harus dibuktikan bahwa PPAT telah menyalahi prosedur pembuatan akta dan menjadi pelaku dalam Perbuatan Melawan Hukum tersebut.Kata kunci: Akta Hibah, Akta Wasiat, Penyalahgunaan Keadaan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...