Indonesian Notary
Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary

Perkawinan Bagi Perempuan Hamil Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0384/Pdt.P/2017/PA.TA)

Nida Riliantiza (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh perempuan hamil karena zina yang masih dalam masa iddah. Iddah merupakan waktu tunggu bagi seorang janda sebagai akibat dari perceraian ataupun kematian. Penetapan mengenai lamanya jangka waktu tunggu tergantung pada keadaan dari perempuan tersebut ketika perkawinannya putus. Bagi perempuan hamil, Kompilasi Hukum Islam telah menetapkan waktu tunggu yaitu sampai melahirkan. Namun dalam praktek, seringkali masih banyak ditemukan perkawinan yang dilangsungkan pada saat perempuan dalam kondisi hamil. Oleh karena itu, permasalahan dalam tesis ini membahas keberlakuan masa iddah bagi perempuan hamil karena zina serta keabsahan perkawinan yang dilakukan oleh perempuan hamil tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis. Dalam pembahasan tesis ini dapat dikemukakan bahwa keberlakuan masa iddah bagi perempuan hamil karena zina adalah sampai ia melahirkan, dengan tujuan agar tidak terjadi percampuran nasab terhadap bayi yang ada didalam kandungan. Terkait keabsahan dari perkawinan tersebut maka menurut hukum Islam perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan, apabila tetap dilaksanakan maka dianggap tidak sah. Kata Kunci : Kawin Hamil, Zina, Masa Iddah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...