Rumah Susun merupakan suatu bentuk penyelesaian dari masalah kependudukan yang banyak terjadi di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar dan luas tanah yang terbatas. Pembangunan rumah susun juga ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu dari negara tersebut untuk memperoleh pemukiman sebagai salah satu bentuk kebutuhan pokok dari manusia. Seiring berkembangnya ekonomi secara global, maka tidak dapat dihindari lagi masuknya investasi asing di suatu negara. Rumah susun sebagai salah satu alternatif hunian tentu saja memiliki daya tarik tersendiri bagi para investor asing khususnya bagi yang hendak menetap di negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang menyadari pentingnya rumah susun dalam faktor investasi asing dan telah menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing. Singapura sebagai negara tetangga Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sistem rumah susun paling sukses di dunia dimana hampir seluruh dari masyarakatnya tinggal di rumah susun baik yang dibangun pemerintah ataupun pihak swasta. Singapura juga memiliki peraturan-peraturan khusus terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing mengingat kedudukan Singapura di Asia Tenggara sebagai salah satu pusat finansial dan ekonomi. Maka perlu dilakukan perbandingan hukum antara peraturan rumah susun di Indonesia dan Singapura serta dampak peraturan tersebut atas investasi asing. Kata Kunci: rumah susun, perbandingan hukum, singapura, Indonesia, investasi asing
Copyrights © 2019