Indonesian Notary
Vol 1, No 003 (2019): Notary

Kuitansi Sebagai Alat Bukti Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 18/Pdt/2016/PT.Smr Juncto Putusan MahkamahAgung Nomor 2070 K/Pdt/2016)

Fauziah Syifa Purworini (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Suatu kuitansi tidak akan terbit jika tidak ada suatu prestasi yang mendasari. Bentuk penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dalam penelitian tesis ini diangkat rumusan masalah terkait kedudukan kuitansi sebagai alat bukti adanya utang piutang dan dasar suatu gugatan atas tidak dibayarnya utang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 18/Pdt/2016/PT.Smr juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 2070 K/Pdt/2016. Putusan tersebut menyatakan bahwa kuitansi merupakan suatu alat bukti akan adanya perjanjian utang piutang, tanpa diikuti dengan suatu perjanjian tertulis ataupun adanya saksi yang membenarkan kuitansi tersebut. Hal tersebut menimbulkan misinterpretasi, sehingga digunakan metode penafsiran untuk menyatakan bahwa kuitansi lahir dengan didasari perjanjian antara kedua belah pihak. Dikarenakan adanya perjanjian yang mendasari kuitansi, maka dasar gugatan yang diajukan seharusnya ialah wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diajukan oleh Penggugat.Kata kunci: kuitansi; perjanjian; wanprestasi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...