Tesis ini membahas tentang kedudukan surat keterangan tanah yang dijadikan dasar perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Permasalahan yang dibahas yaitu beralihnya suatu hak atas tanah berdasarkan Akta Penyerahan Hak Nomor 5 tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh PPAT Shartima yang mengandung cacat hukum karena melakukan peralihan tidak sesuai dengan dasar dokumen hukum yang termasuk dalam perjanjian kebendaan dan menjadi dasar perbuatan hukum dan pendaftaran hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa surat keterangan tanah tidak dapat dijadikan dasar perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Akta yang dibuat berdasarkan surat keterangan tanah berimplikasi batal demi hukum dan PPAT selaku pihak yang membuat dan mengeluarkan Akta Penyerahan Hak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya kepada para pihak yang merasa dirugikan dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara administratif, dan perdata. Kata kunci: Surat keterangan tanah, Peralihan Hak, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Copyrights © 2019