Indonesian Notary
Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary

PERBUATAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENGGUNAKAN KUASA JUAL YANG PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELINYA BELUM LUNAS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 120/PDT.G/2018/PN.TNG DAN PUTUSAN MAJELIS PEMERIKSA PUSAT NOTARIS NOMOR 08/B/MPPN/XI/2018)

Nur Dwitya Pradita (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Tesis ini membahas mengenai Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 08/B/MPPN/XI/2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 120/Pdt.G/2018/PN.Tng, dimana terdapat perbuatan Notaris mengalihakan hak atas tanah milik penjual menggunakan Akta Kuasa Jual yang didasarkan pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang belum lunas. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah menggunakan Akta Kuasa Jual, akibat hukum terhadap akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan tanggung jawab Notaris terhadap perbuatannya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa peralihan hak atas tanah menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah tidak sah dan akta-akta tersebut hanya berkekuatan akta di bawah tangan sehingga dapat dimintakan pembatalan. Berdasarkan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 08/B/MPPN/XI/2018, Notaris Muhammad Irsan, SH dijatuhkan sanksi administratif yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 120/Pdt.G/2018/PN.Tng seharusnya dapat diperiksa menggunakan Perbuatan Melawan Hukum sebagai dasar hukum gugatannya. Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Jual

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...