Indonesian Notary
Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal

Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit dengan menggunakan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT.)

Anita Ratna Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

AbstrakNotaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya ketika membuat akta autentik dituntut untuk lebih cermat dan melaksanakan prinsip kehati-hatian, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terkait akta autentik yaitu terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan identitas dan dokumen palsu dalam pembuatan akta autentik yang mengakibatkan Notaris mendapat masalah hukum atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 952/pid.b/2019/PN.Jkt.Brt. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu tidak dapat dibebankan kepada Notaris karena pada dasarnya Notaris hanya bertanggung jawab dalam hal kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik, sedangkan pembuktian kebenaran materil merupakan tugas dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan. Notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana apabila telah lalai dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).Kata kunci: Akta perjanjian kredit, pembuktian materil, tanggungjawab Notaris.AbstractNotary in carrying out their duty and position when making an authentic deed is obligated to be thorough and fulfil the prudential principle. It happens because there’s often legal issues regarding the authentic deed one of it is when a party commits a crime in the form of giving a fake identification details and using a forged documents in the course of making an authentic deed that causes the Notary to receive legal issues regarding the authentic deed that they made. This research raises the issue about the responsibility that Notary have regarding the making of a credit agreement that was made using a fake identification details and forged documents be based on the decision of the West Jakarta District Court No. 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.brt. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology with qualitative approach in the terms of writing. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology in the terms of writing. The result of this research is the criminal liability can’t be burdened to the Notary. It is because a Notary can only be held responsible in scope of the formal truth in the course of making authentic deed. Material evidentiary is the Police’s and Prosecutor’s duty to find the material truth in the course of trial. Notary can only be imposed to a criminal liability if the Notary have been negligent in carrying out his duty as a public official in context of making an authentic deed as stated in Law Number 30 of 2004 concerning Notary (UUJN)Keywords: Credit agreement, process of material evidentiary, responsibility of Notary.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...