Indonesian Notary
Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary

KEBERLAKUAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN NO.344 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 666/PDT.G/2016/PN.BKS JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 460/PDT.G/2013/PN.BKS

Oloando Kristi Tampubolon (Magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Pria dan wanita yang telah menikah salah satu akibat hukum yang timbul adalah persatuan harta atau harta bersama. Seiring berjalan waktu, tidak dapat dipungkiri pria dan wanita tersebut berpisah karena kematian ataupun perceraian. Jika karena perceraian maka status harta bersama tersebut menjadi pertanyaan yakni menjadi milik siapa. Dalam hal ini terhadap pembagian tersebut bisa diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana kesepakatan ini bisa dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Contohnya adalah Akta Perdamaian. Suatu akta perdamaian dibuat karena para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan damai dalam hal ini pembagian harta bersama. Kekuatan akta perdamaian sama dengan Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menjadi permasalahan jika ternyata salah satu pihak mengabaikan perdamaian tersebut dan mengugat ke Pengadilan. BerdasarkaN pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah Pembagian Harta Bersama yang diatur Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Adapun yang menjadi pihak adalah Bernard Lontas Sirat dan Yenny Sari Simanjuntak. Keduanya telah cerai dan sepakat berkaitan dengan pembagian harta bersama dibuat dalam bentuk Akta Perdamaian, yakni Akta Perjanjian Perdamaian No. 344. Akan tetapi ternyata Yenny menggugat Bernard berkaitan dengan pembagian harta bersama, dengan alasan belum dilakukan pembagian, sehingga keluarlah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Oleh karena itu terdapat dua produk hukum tersebut sama-sama mengatur mengenai pembagian harta bersama sehingga terjadi dualisme pembagian. Oleh karenanya ingin dicari pemecahan masalah mengenai produk hukum apa yang berlaku, apakah Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 atau Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks.  Kata kunci        : Perdamaian, Pembagian, Putusan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...