Indonesian Notary
Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary

KEABSAHAN SERTIPIKAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT DITERBITKAN SURAT-SURAT PALSU OLEH PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA JATIBENING (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2943 K/PDT/2016)

Andini Rachmania (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak atas kepemilikan suatu objek tanah, yang memberikan kepastian hukum bagi setiap pemegang haknya. Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Dalam pendaftaran tanah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu melengkapi bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis. Surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah. Peran dari Pejabat Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut, seringkali membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang menimbulkan sengketa di kemudian hari. Diantaranya permasalahan yang seringkali ditemui yaitu sengketa kepemilikan tanah, dimana pihak yang satu selaku pemegang sertipikat terbukti, bahwa surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa adalah palsu. Hal ini karena Pejabat Sementara Kepala Desa berperan dalam pemalsuan tersebut. Dan pihak lainnya telah melakukan jual beli dimana jual beli tersebut, tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap objek tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, mengkaji antara ketentuan hukum yang ada dengan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat, sedangkan tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan data seteliti mungkin untuk mempertegas teori-teori lama dengan menggambarkan dan menjelaskan lebih dalam mengenai keabsahan sertipikat yang dokumen-dokumen pendukungnya dibuat oleh PPAT sementara yang mempengaruhi pembatalan akta jual beli pihak lain. Hasil dari penelitian ini bahwa para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah harus lebih teliti, sehingga pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya tanda bukti hak.  Kata Kunci: Sertipikat, Surat Keterangan Tanah Palsu, Pendaftaran Tanah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...