Salah satu contoh permasalahan dalam pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) oleh Pengadilan ialah akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu yang dimasukkan oleh penghadap dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dibawah tangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Notaris. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai analisis pertimbangan hakim dalam pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan tanggung jawab Notaris terhadap Akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini, bersifat eksplanatoris, dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa dalam pembuatan Akta PKR seorang Notaris hanya sebatas menuangkan keinginan penghadap tanpa harus memeriksa kebenaran materiil dalam berita acara tersebut serta Notaris tidak bertanggung jawab terhadap Akta PKR yang didasarkan keterangan palsu dalam berita acara di bawah tangan.Kata kunci: Pembatalan Akta, Tanggung Jawab, Notaris
Copyrights © 2022