Indonesian Notary
Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary

STATUS JUAL BELI YANG TIDAK MENYERTAKAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK YANG SEBENARNYA DALAM AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Sbr)

Luhftia Puti Saras Asih (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai status jual beli yang tidak menyertakan nomor sertifikat hak milik yang sebenarnya dalam akta jual beli dengan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Sbr. Akta Jual Beli dibuat dengan dasar sertifikat yang sebenarnya tidak ada objek tanahnya dan menunjuk tanah lain sebagai objek jual beli dan kemudian Akta Jual Beli tersebut dilakukan balik nama oleh Pembeli dengan menguasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah. setelah balik nama selesai dilakukan, Penjual asal menggugat Pembeli untuk menyerahkan tanah objek jual beli tersebut dengan alasan bahwa ia memegang sertifikat yang sebenarnya atas tanah tersebut. setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa sertifikat yang telah diperjual belikan tidaklah memiliki objekdan hanya ada sertifikatnya. Penjual menggugat Pembeli atas dasar Perbuatan Melawan Hukum karena menempati tanah dan bangunannya secara sepihak dan Pembeli melakukan pembelaan dan perlawanan dengan membuktikan akta jual beli dan bukti-bukti formil bahwa jual beli telah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana status jual beli yang telah terjadi antara penjual dan pembeli serta bagaimana perlindungan bagi pembeli yang telah beritikad baik melaksanakan segala persyaratan formil terkait peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2997 tentang Pendaftaran tanah. Jual beli atas tanah di Indonesia menggunakan hukum ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria. Asas yang digunakan adalah riil, terang, dan tunai. Riil adalah adalah dibuatnya suatu perjanjian tertulis mengenai peralihan, terang adalah saat peralihan dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, terang adalah saat harga telah dibayarkan oleh pembeli dan tanah diserahkan dari penjual. Berdasarkan syarat sah jual beli tanah tersebut maka jual beli dalam kasus yang diteliti telah memenuhi unsur sah jual beli karena dalam jual beli penjual telah menunjuk tanah objek jual beli. Akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi tidak otentik dan kekuatannya seperti dibawah tangan sehingga bila ada sengketa maka butuh pengakuan dari penjual atas perjanjian tersebut. dalam kasus yang diteliti, penjual pun tidak menyangkal perbuatan jual beli tersebut sehingga akta jual beli yang terdegradasi tersebut kembali menjadi akta otentik.Kata kunci: Akta Jual Beli; Seftifikat; Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...