Tesis ini membahas tentang pengalihan pekerjaan dalam kewenangan Notaris/PPAT tanpa sepengetahuan klien yang telah membayar lunas hingga menyebabkan kerugian. Pengalihan pekerjaan yang merupakan hal yang dapat dilakukan antar Notaris/PPAT dapat berakibat sebagai perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah perkara dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 366/PDT/2018/PT.DKI mengenai bagaimana pengalihan pekerjaan dalam rangka pembuatan akta otentik sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana tanggung jawab Notaris/PPAT atas pengalihan kewajibannya yang menimbulkan kerugian terhadap klien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan yuridis dengan menggunakan sumber data sekunder, untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris, hukum perdata, hukum pidana, buku-buku, dan artikel yang memiliki korelasi dan relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pengalihan pekerjaan Notaris/PPAT tanpa sepengetahuan klien yang menimbulkan kerugian merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap hal tersebut meliputi tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administratif. Kata Kunci: Pengalihan Pekerjaan, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab
Copyrights © 2019