Indonesian Notary
Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal

Tanggung Jawab Kantor Pertahanan Jakarta Selatan Terhadap Perpanjangan Jangka Waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017

Geraldi Yohannes Parlindungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Peneliti tertarik untuk meneliti dikarenakan menemukan keanehan dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat, dimana permohonan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dapat diterima meskipun masih terdapat persoalan hukum terhadap obyek tanahnya. Sehingga permasalahan yang akan diteltiti dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL dan tanggung jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian Yuridis Normatif. Sedangkan untuk tipologi penelitian yang saya gunakan adalah Deskriptif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan dua buah kesimpulan yakni: keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat adalah dapat dimohonkan pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan 170/ Kuningan Barat dikarenakan terdapat cacat administrasi dalam proses perpanjangan sertipikat tersebut. (2) Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/ Pdt.G/2017 adalah dikenakan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka dan dikenakan sanksi perdata berupa memohonkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Perpanjangan, sertipikat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...