Tesis ini mengemukakan analisis terhadap bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pasca perubahan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Daerah No.57/UM/MPD/Kab.Bogor/V/2018. Perlindungan hukum terhadap PPAT ini jelas berbeda dengan perlindungan hukum terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, walaupun dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Belum diterbitkannya peraturan mengenai petunjuk pelaksana dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 membuat perlindungan hukum terhadap PPAT belum terlaksana dengan sempurna sebagaimana halnya perlindungan hukum terhadap Notaris. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan alat pengumpul data studi kepustakaan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kurang dilindunginya profesi jabatan PPAT dibandingkan dengan Notaris yang memiliki organ Majelis Kehormatan Notaris dalam memberi keputusan menyetujui atau menolak suatu pemanggilan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris
Copyrights © 2019