Indonesian Notary
Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary

Keabsahan Penyerahan Anak Sebagai Dasar Anak Asuh Untuk Mewaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm)

Jeselyn Jeselyn (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Di Indonesia, dikenal adanya istilah penyerahan anak dan pengangkatan anak. Penyerahan anak sering disamakan dengan pengangkatan anak, padahal mempunyai akibat hukum yang berbeda pula, yaitu khususnya terhadap status hukum anak dan kedudukan anak dalam hal pewarisan. Sebagaimana dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, ahli waris dari anak asuh menuntut pembagian atas harta warisan ayah asuhnya dengan dalil bahwa anak asuh tersebut merupakan anak angkat berdasarkan Akta Penyerahan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar ahli waris untuk mewaris serta akibat hukum dari penyerahan anak dibandingkan dengan pengangkatan anak, dengan menggunakan metode penelitian berbentuk Yuridis-Normatif yang mana menggunakan data sekunder untuk meneliti dan mengkaji lebih lanjut. Hasil dari penelitian jurnal ini adalah bahwa anak asuh tidak berhak mewaris dari orang tua asuhnya karena anak asuh bukan merupakan anak sah dari orang tua asuhnya. Lain halnya dengan anak angkat, anak angkat berhak mewaris dari orang tua angkatnya karena dianggap layaknya anak sah dari orang tua angkatnya. Kata kunci: ahli waris; pengangkatan; penyerahan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...