Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Terdapat institusi yang melakukan pengawasan terhadap Notaris salah satunya yaitu Majelis Pengawas. Majelis Pengawas dalam bertindak harus mendapatkan laporan terlebih dahulu dari masyarakat setelah adanya laporan yang disampaikan Majelis Pengawas akan membentuk Tim Pemeriksa yang kemudian akan mengeluarkan putusan mengenai kasus yang dilaporkan. Terdapat kasus seorang Notaris yang diputus oleh putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Lampung Nomor:01/Pts/Mj.PWN Prov Lampung/III/2018 yaitu pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan karena dianggap telah merangkap jabatan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah yaitu bagaimanakah kekuatan hukum dan pelaksanaan terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah yang melampaui kewenangannya berkaitan dengan adanya rangkap jabatan oleh Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan bentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif analitis. Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, penulis menyimpulkan mengenai rumusan masalah yang ada yaitu Putusan Majelis Pengawas Wilayah yang melampaui kewenangannya tidak memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan dari putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka tidak memiliki akibat hukum terhadap Notaris yang bersangkutan dan tidak dapat dilaksanakan putusannya. Kata Kunci : Notaris, Majelis Pengawas Wilayah, Rangkap Jabatan.
Copyrights © 2019