Indonesian Notary
Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary

JENIS PELANGGARAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS FIKTIF (ANALISIS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VII/2018)

Anviany Andira (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Notaris berkaitan dengan Akta yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas. Salah satu dari Akta yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas ialah Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) sebagai salah satu bentuk dari Akta partij yang didalamnya memuat hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan. Selanjutnya, Notaris membuat Akta dalam bentuk autentik. Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VII/2018 merupakan salah satu contoh kasus dari pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris berkaitan dengan pembuatan Akta PKR. Akta PKR tersebut dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat yang diduga berasal dari pelaksanaan RUPS yang fiktif. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi bagi Notaris dalam kasus yang dijadikan bahan analisa ditemukan jenis pelanggaran berupa pelanggaran administratif yaitu pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan pemberian sanksi jabatan berupa usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan yang diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta. Hal ini sejalan dengan kewenangan dari Majelis Pengawas Wilayah untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, memberikan usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Pusat.Kata kunci:Notaris, Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...