Indonesian Notary
Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary

Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk)

Dian Syaferli (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama adalah Bagaimana Notaris/PPAT sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang berkaitan atau tidak dengan lingkup kewenangannya? Sedangkan yang kedua adalah bagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/PDT/2018/PT. YYK atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Notaris/PPAT? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil analisa adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT) jika dilihat berdasarkan teori (Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014) diperbolehkan karena pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tersebut tidak ada larangan untuk melakukan kerjasama, akan tetapi dikhawatirkan Tuan MK (Notaris/PPAT) melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a karena dalam pembuatan akta dimungkinkan berpihak kepada pihak YAKKAP I dan tidak mandiri. Selain itu dalam prakteknya, banyak sekali Notaris/PPAT yang melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kerjasama Tuan MK dapat dilakukan dan sah. Tanggung jawab Tuan MK (Notaris/PPAT) dalam perjanjian tersebut adalah harus memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP bahwa tidak akan berpihak dan tetap mandiri sebagai Notaris/PPAT, memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP I dan pihak kuasa lahan mengenai pembuatan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli, melaksanakan pembuatan PPJB tersebut sesuai denga Undang-Undang. Akta PPJB yang dibuat Tuan MK(Notaris/PPAT) adalah sah. Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT), tanggung jawabnya dapat dibidang administrasi yaitu sebagai Notaris sekaligus PPAT dan tanggung jawab dibidang perdata yang dimana dalam kasus ini Tuan Mk (Notaris/PPAT) harus membayar biaya ganti rugi kepada pihak YAKKAP I dan membayar biaya perkara pengadilan. Kata Kunci: Perjanjian, Jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...