Notaris sebagai Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik tentu harus teliti terhadap dokumen-dokumen pendukung yang akan dipergunakan dalam membuat akta notariil. Akta autentik memiliki kekuatan bukti yang lengkap atau sempurna dan memiliki kekuatan mengikat, serta telah mencukupi batas minimal alat bukti yang sah tanpa lagi diperlukan alat bukti lain dalam suatu sengketa hukum perdata, namun demikian akta tersebut dapat mengalami degradasi, dalam arti posisinya lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti, dari kekuatan bukti sempurna menjadi pembuktian seperti akta di bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidak absahannya akta tersebut. Masalah timbul ketika Notaris membuat Akta Pengikatan Jual Beli yang didasari dengan kuasa menjual yang tidak dilegalisasi oleh Notaris sehingga menimbulkan kurangnya syarat autentik suatu akta yang menyebabkan akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Akibat hukum terhadap akta pengikatan jual beli dengan memakai surat kuasa menjual dibawah tangan adalah tetap sah tetapi kedudukan akta menjadi akta dibawah tangan yang artinya akta itu mengalami degradasi akta. Dalam melakukan proses pengikatan jual beli, Notaris harus mengecek segala kelengkapan yang dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan juga menjadi sah dan kuat. Kata Kunci: Notaris, Kuasa Menjual, Legalisasi.
Copyrights © 2019