Indonesian Notary
Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary

Keabsahan Tukar Menukar Dengan Objek Hak Atas Tanah Secara Lisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 211/Pdt.G/2018/PN.Dpk)

Steven Wongso (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Artikel ini membahas mengenai tukar menukar hak atas tanah berdasarkan ketentuan Hukum Tanah Nasional dan peraturan-peraturan terkait. Pokok permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah mengenai keabsahan tukar menukar hak atas tanah secara umum dan keabsahan tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan secara lisan oleh penggugat dan tergugat dalam Putusan PN Depok No. 211/Pdt.G/2018/Pn.Dpk. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa tukar menukar hak atas tanah adalah sah, apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian akan tukar menukar dan memenuhi syarat sahnya suatu perbuatan hukum pemindahan hak. Penulis tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan bahwa tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah sah. Menurut Penulis tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah tidak sah, hal ini dikarenakan tukar menukar tersebut hanya dilakukan secara lisan dan karena tukar menukar tersebut tidak memenuhi sifat tunai, terang dan riil perbuatan hukum pemindahan hak.Kata kunci: Keabsahan, Tukar menukar, Hak atas tanah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...