Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna

Yustisia Setiarini Simarmata (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kepemilikan sertipikat menjadi bukti penguasaaan yuridis yang diikuti dengan penguasaan fisik bidang tanah. Artikel ini membahas bagaimana kedudukan seorang pembeli beritikad baik yang menguasai fisik bidang tanah, namun tidak menguasai secara yuridis karena peralihan hak belum sempurna. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Sertipikat Hak Milik memiliki fungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan hak atas tanah sekalipun pemegang hak tidak menguasai fisik objek hak atas tanah secara konkret. Sementara itu, dalam suatu jual beli, dimana peralihan hak belum sempurna, pembeli dengan itikad baik harus dilindungi, meski kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. Kata Kunci : Penguasaan Fisik, Sertipikat Hak Milik, Peralihan Hak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...