Indonesian Notary
Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary

Pluralisme Hukum Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (Analisis Terhadap Akad Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) Pt Bank X Syariah Dikaitkan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah Hukum Islam)

Rani Dwi Septeria (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Sistem atau aturan hukum pada pembiayaan akad mudharabah di lembaga perbankan syariah di Indonesia seharusnya tidak mengacu pada lebih dari satu aturan hukum. Karena hal ini mengakibatkan pembiayaan dengan akad mudharabah tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah hukum Islam. Lembaga perbankan syariah membutuhkan jasa hukum notaris dalam setiap kegiatan bisnisnya terutama terkait dengan pembuatan akta akad pembiayaan khususnya akad pembiayaan mudharabah. Pada pelaksanaannya, akta akad pembiayaan mudharabah tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan. Dalam tesis ini penulis akan mengkaji peristiwa hukum tersebut dengan pokok pembahasan mengenai pluralisme hukum dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah sebagai hambatan dalam penerapan prinsip syariah pada perbankan syariah dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan pluralisme hukum dalam akad mudharabah tersebut. Adapun tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dalam menganalisis permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pluralisme hukum dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah dapat dilihat yakni pada klausula pengikatan jaminan serta cara pembayaran yang terdapat dalam akad pembiayaan mudharabah tersebut. Pluralisme hukum yang terdapat dalam pembiayaan dengan akad mudharabah tersebut membuka peluang konflik norma yang akhirnya mengakibatkan gharar dan riba sehingga dapat menjadi hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya tanggung jawab notaris dalam pembuatan akad pembiayaan mudharabah terkait dengan pluralisme hukum dalam akad mudharabah yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UUJN dimana notaris bertanggung jawab penuh terhadap pembuatan suatu akad agar terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang ditetapkan dan mengacu pada Pasal 38 UUJN juncto Pasal 1320 KUH Perdata, Peraturan OJK serta prinsip-prinsip syariah hukum Islam. Kata Kunci   :  Pemindahan Hak Atas Saham, Daftar Pemegang Saham, Organ Perseroan, Perbuatan Melawan Hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...