Indonesian Notary
Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary

Sengketa Penerbitan Hak Pakai Di Atas Bekas Tanah Partikelir (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/Pdt/2019)

Yohanes Aditya (Unknown)
Suparjo . (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2022

Abstract

Penghapusan bekas tanah partikelir seharusnya telah selesai setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan Undang-Undang Pokok Agraria dikarenakan sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Permasalahan yang dibahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa atas tanah partikelir yang telah dihapus berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan dinamika kebijakan penghapusan tanah partikelir pada Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir berdasarkan Putusan Perkara Nomor 315K/Pdt/2019. Artikel ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dianalisis secara kualitatif untuk mendapat hasil penelitian menjelaskan adanya penghapusan tanah partikelir sampai sekarang belum selesai dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa atas tanah partikelir salah satunya mengenai penyalahgunaan wewenang Lurah yang mengeluarkan bukti penguasaan (girik) atas bekas tanah Partikelir. Dinamika kebijakan penghapusan tanah partikelir menjelaskan keberadaan tanah partikelir sebelum dan setelah Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir serta permasalahan hukum sengketa tanah partikelir berdasarkan Putusan Perkara Nomor 315K/Pdt/2019. Kata Kunci : Sengketa, Penghapusan Bekas Tanah Partikelir, Hak Pakai

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...