Artikel ini mengenai implikasi keabsahan perkawinan campuran di luar negeri yang belum didaftarkan di Indo-nesia terhadap proses jual beli harta dalam perkawinan. Pokok permasalahannya adalah tidak berhaknya Istri men-jual harta dalam perkawinannya tanpa persetujuan dari Suami. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan, perkawinan campuran di luar negeri yang di-laksanakan sesuai dengan hukum di negara tersebut adalah sah, tetapi karena belum didaftarkan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada, sehingga semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pasangan itu di Indonesia tidak mendapat perlindungan hukum. Implikasinya terhadap proses jual beli harta dalam perkawinan, yaitu selain harus memenuhi syarat keabsahan perkawinan campuran, juga harus memenuhi syarat sahnya per-janjian. Dalam kasus ini, syarat formalnya belum terpenuhi, yaitu belum didaftarkan di Dukcapil setempat. Demi kepastian hukum, maka perbuatan Pihak Istri menjual tanah dan bangunan atas namanya sendiri itu haruslah dianggap sah dalam status belum kawin. Namun, jika demi keadilan, maka perbuatan itu tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu terkait kausa yang halal yang melanggar asas kepatutan, karena secara de facto harta itu adalah harta bersama, maka harus ada persetujuan dari Pihak Suami untuk menjualnya, sehingga sepatutnyalah perjanjian jual beli itu menjadi batal demi hukum. Kata Kunci: Harta Bersama; Jual Beli; Perkawinan Campuran.
Copyrights © 2019