Indonesian Notary
Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal

Analisa Terhadap Putusan Hakim Yang Memberikan Wasiat Wajibah Kepada Keturunan Pewaris Yang Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218K/AG/16)

Nova Sagitarina A. Karim (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2020

Abstract

Tesis ini menganalisa Putusan Hakim yang memberikan wasiat wajibah kepada keturunan Pewaris yang berbeda agama (Studi Kasus Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 218K/Ag/2016). Latar belakang penelitian Tesis ini adalah timbulnya fenomena kewarisan berbeda agama di masyarakat dan muncullah lembaga wasiat wajibah sebagai sarana yang menjawab sekaligus menjadi solusi bagi permasalahan atau fenomena tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat adalah menganalisis pembagian waris pada Putusan Mahkamah Agung MA Nomor 218K/Ag/2016, khususnya mengenai putusan Hakim yang memberikan Wasiat Wajibah kepada Keturunan Pewaris Yang Berbeda Agama, menganalisis akibat dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 218K/Ag/2016 terhadap harta peninggalan Pewaris dan menganalisis peranan Notaris dalam permasalahan ini. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan, guna menghasilkan analisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembagian waris pada Putusan Mahkamah Agung MA Nomor 218K/Ag/2016 telah sesuai dengan kaedah hukum kewarisan Islam yang berlaku, yakni Al-Qur’an, Al-Hadis dan Kompilasi Hukum Islam, termasuk putusan Hakim yang memberikan Wasiat Wajibah kepada keturunan Pewaris yang berbeda agama adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan Islam tersebut. Dengan dikeluarkannya Putusan ini, maka harta peninggalan Pewaris harus dibagi dan diberikan sesuai Putusan tersebut, termasuk juga membatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang pernah dibuat oleh salah satu keturunan Pewaris secara melawan hukum. Bahwa Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pihak yang turut membantu mengurus dokumen pertanahan, seharusnya lebih seksama dan berhatihati dalam menjalankan jabatannya, agar supaya terhindar dari pembuatan sertifikat tanah yang melawan hukum seperti ini. Notaris, selaku PPAT seharusnya juga dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien apabila dirasakan ditemukan hal-hal yang janggal. Kata kunci: Kewarisan Beda Agama,Wasiat Wajibah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...