Indonesian Notary
Vol 1, No 003 (2019): Notary

Penolakan Akta Pernyataan Dan Akta Kesepakatan Para Ahli Waris (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 733/PDT/2017/PT.DKI)

Lidya Junita Hermawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Tesis ini membahas tentang kasus penolakan pengangkatan pelaksana wasiat yang menyebabkan wasiat menjadi terhambat pelaksanaannya. Permasalahannya adalah terdapat dua dokumen yang disiapkan agar langsung ditandatangani oleh para ahli waris. Kedua dokumen tersebut tidak dibacakan serta dijelaskan terlebih dahulu kepada para ahli waris, sehingga hanya 9 dari 15 ahli waris yang menandatanganinya. Kedua dokumen tersebut yakni Akta Pernyataan Bersama dan Akta Kesepakatan Bersama berisi mengenai pengangkatan pelaksana wasiat baru. Penulis mempertanyakan bagaimana kedudukan kedua dokumen tersebut serta tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya. Kedudukan kedua akta yang ditolak para ahli waris merupakan akta partij atau akta pihak yang mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan karena tidak dibacakan oleh notaris di hadapan para pihak dan para saksi. Tanggung jawab notaris terhadap kedua akta yang tidak dibacakan, tidak diberikan atau diperlihatkan isinya, berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yakni notaris dapat diberi sanksi yang ditentukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Notaris juga dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata apabila isi akta tersebut menimbulkan kerugian terhadap pembagian warisan.Kata kunci: Pelaksana Wasiat, Kedudukan Akta, Tanggung Jawab Notaris

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...