Tulisan ini bertujuan untuk membandingkan sanksi zina dalam hukum pidana adat Desa Koto Lolo dengan hukum pidana Indonesia dalam rangka pembaruan hukum pidana Indonesia. Harapannya, ia dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembuat undang-undang (legislator) dalam badan legislatif. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan perbandingan hukum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sanksi zina dalam hukum pidana adat Desa Koto Lolo adalah denda 20 kilogram beras dan seekor kambing, serta dikawinkan. Sedangkan sanksi zina dalam hukum pidana Indonesia adalah penjara 9 (sembilan) bulan dan termasuk delik aduan, sehingga tidak mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, seyogyanya sanksi adat dimassukkan sehingga dapat melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat dan tujuan pemidanaan dapat tercapai.
Copyrights © 2018