Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 16 No 02 (2016): December 2016

PARADOKS ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

Aristo Pangaribuan (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Asas praduga tidak bersalah merupakan asas yang paling dasar di dalam hukum acara pidana dimanapun. Asas ini mengandung paradoks karena di satu sisi, negara melalui aparatur penegak hukum diwajibkanuntuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, di sisi lain mempunyaikewajiban untuk tetap menganggapnya tidak bersalah. Asas ini mengandung pengertian yang abstrak,sehingga penerapannya menimbulkan permasalahan dalam menerjemahkan asas praduga tidak bersalah.Misalnya, diIndonesia praktik-praktik seperti publikasi persidangan, konferensi pers dengan tersangka menjadibentuk nyata kebingungan dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah.Tulisan ini mencoba membahasmengenai definisi yang sesungguhnya dari asas praduga tidak bersalah dengan melakukan perbandingan terhadapimplementasi praduga tidak bersalah di Eropa dan Amerika Serikat.Dengan melihat perbandinganimplementasi tersebut tulisan ini menjelaskan bagaimana seharusnya asas praduga tidak bersalah dituangkandi dalam bentuk konkret pera

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...