Asas praduga tidak bersalah merupakan asas yang paling dasar di dalam hukum acara pidana dimanapun. Asas ini mengandung paradoks karena di satu sisi, negara melalui aparatur penegak hukum diwajibkanuntuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, di sisi lain mempunyaikewajiban untuk tetap menganggapnya tidak bersalah. Asas ini mengandung pengertian yang abstrak,sehingga penerapannya menimbulkan permasalahan dalam menerjemahkan asas praduga tidak bersalah.Misalnya, diIndonesia praktik-praktik seperti publikasi persidangan, konferensi pers dengan tersangka menjadibentuk nyata kebingungan dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah.Tulisan ini mencoba membahasmengenai definisi yang sesungguhnya dari asas praduga tidak bersalah dengan melakukan perbandingan terhadapimplementasi praduga tidak bersalah di Eropa dan Amerika Serikat.Dengan melihat perbandinganimplementasi tersebut tulisan ini menjelaskan bagaimana seharusnya asas praduga tidak bersalah dituangkandi dalam bentuk konkret pera
Copyrights © 2016