Tulisan ini mengajukan argumen bahwa fatwa adalah sebuah variabel yang rentan terpengaruh oleh perubahan sosial yang terjadi di sekitarnya. Fleksibilitas fatwa dalam menyesuaikan diri membuat fatwa memiliki beragam fungsi dalam penggunaannya. Selain sebagai penjawab pertanyaan umat, fatwa terkadang dijadikan alat untuk mendukung kebijakan-kebijakan penguasa, utamanya ketika institusi produsen fatwa adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam kondisi seperti itu, institusi tersebut menjadi lebih akomodatif dan—dalam batas-batas tertentu—beradaptasi dengan kebijakan penguasa, kendati itu berarti menyelisihi kesarîhan ayat Alquran.
Copyrights © 2016