Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 16 No 02 (2016): December 2016

KEWARISAN PRODUKTIF (MERAMU MAKNA ADIL MELALUI WARIS PRODUKTIF)

Ahmad Rajafi (IAIN Manado, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Islam hadir ke muka bumi dengan prinsip rahmatan li al-'âlamîn, termasuk dalam membangun kesejahteraan keluarga melalui hukum kewarisan. Terdapat banyak ayat-ayat di dalam al-Qur'an yang secara spesifik menjelaskan konsepsi kewarisan bahkan jumlah pembagiannya. Atas dasar konsepsi pembagian tersebut lalu hadir pemahaman bahwa ayat-ayat tentang kewarisan bersifat tetap (qath'i) dan tidak perlu di tafsir ulang. Atas dasar prinsip mainstream tersebut, maka tulisan ini akan menghadirkan pembacaan ulang terhadap dalil tersebut melalui teori inkulturasi wahyu dan budaya lokal sebagai frame "ijtihad Islam Nusantara". Hasilnya adalah, bahwa ayat-ayat hukum lahir melalui proses komunikatif dengan model tahmîl, tahrîm ataupun taghyîr, dan hukum kewarisan lahir melalui model taghyîr. Oleh karenanya, keberlangsungan pembacaan ulang melalui model taghyir tidak boleh berhenti pada satu masa dan satu tempat, akan tetapi dapat terus berlangsung termasuk di Indonesia, dan konsep kewarisan produktif adalah salah satu produk yang responsif dalam membaca makna adil 2:1.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...