Thalak liar adalah thalak yang pelaksanaannya diucapkan di luar sidang Pengadilan. Kebanyakan masyarakat Kec.Tabir memilih thalak liar, dan yang lainnya memilih thalak di pengadilan. Adapun penyebab terjadinya thalak liar disebabkan beberapa faktor: pernikahan dini, ekonomi, beta’lik, cemburu, dan budaya sosial. Pada awalnya praktik thalak liar ini sudah menjadi budaya hukum karena berdasarkan fiqh, namun sekarang berubah menjadi urusan pengadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menertibkan ketentraman dan perlindungan hukum terhadap wanita, anak, keluarga, negara, maupun agama.
Copyrights © 2016