Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 16 No 01 (2016): June 2016

Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Ishaq Ishaq (Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidanapembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksiqishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...