Hukum internasional dapat dilihat sebagai alat politik dalam arti Mengubah Konsep dan Norma, untuk intervensi dalam Negeri dan Justify dan Mengerahkan Tekanan. Dalam konteks ini, negara-negara maju dapat menggunakan UU ini untuk campur tangan di negara-negara berkembang untuk mengubah konsep atau norma-norma yang demikian sejalan dengan keinginan negara maju. Penggunaan konsep hak asasi manusia, misalnya memiliki arti yang luas. Dengan kata-kata ini, negara-negara besar dan maju dapat digunakan untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri di negara tersebut. Dalam kasus Indonesia, negaranegara seperti Amerika, Eropa dan mendesak Indonesia untuk berpartisipasi dalam kontrak internasional akan membuka akses ke pasar Indonesia dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penggunaan kata misalnya Hak Asasi Manusia telah memaksa Indonesia untuk meratifikasi perjanjian tentang Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Oleh karena itu, hukum internasional sebagai alat politik telah dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang dapat memberikan keuntungan terutama untuk negaranegara maju.
Copyrights © 2013