Penelitian ini bertujuan merumuskan tentang upaya penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak di Indonesia bahwa peradilan pajak di Indonesia merupakan peradilan administrasi yang bersifat khusus dibidang perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan diundang-undangan (statute approach). Penelitian menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki kendala yang bersifat yudisial, tidak adanya kesempatan untuk menempuh upaya hukum biasa bagi para pihak yang bersengketa hanya ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena di Pengadilan Pajak tidak ada Kasasi hanya Gugatan, Banding dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Copyrights © 2021