hak-hak konstitusional pekerja dapat dilindungi dari tindakan pengabaian dan pelanggaran. Sebab pemberi kerja senangtiasa berada di atas kaum pekerja di dalam lapangan social ekonomi. Perlindungan dan Pelayanan Ketenagakerjan haruslah berorientasi pada kepuasan masyarakat meliputi kesederhanaan prosedur, Kepastian waktu, kejelasan persyratan, keamanan, akurasi, bertanggung jawab, disiplin, kemudahan akses, ramah dan lingkungan yang nyaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative, yang sumber datanya didapatkan dari data sekunder terdiri dari hukum primer seperti norma atau kaidah dasar sedangkan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, hasil penelitian serta doktrin pakar hukum. Bahwa Hak Konstitusional para pekerja tertulis pada Pasal 28D ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ditambah pelaksanaan Pelayanan publik merupakan hak sosial dasar masyarakat tetapi dalam kenyataan masih banyak hambatan atau penyimpangan, terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan kasus-kasus maladministrasi yang seharusnya harus berlandaskan pada pelayanan prima dengan prinsip makin cepat, makin sederhana, aktual, makin baik dan makin murah.
Copyrights © 2021