Undang – undang ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menjadi 2 macam, adalah perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu atau yang biasa dikenal dengan tenaga kerja kontrak adalah yang paling sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan perjanjian kerja kontrak tersebut ternyata lebih menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan dengan mengesampingkan hak – hak para pekerja yang semestinya di dapat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan perlindungan hukum perjanjian kontak menurut undang – undang dan bagaimana pelaksanaan yang di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam PKWT belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang dan rasa keadilan, inilah yang mendorong para buruh mengadakan demonstrasi dalam setiap peringatan hari buruh yang pada intinya menuntut kesejahteraan pekerja / buruh. Sehingga dibutuhkan peran lebih dari pemerintah selaku pembentuk undang – undang.
Copyrights © 2019