Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Landasan kebijakan hak atas tanah sebagaimana ketentuan pokok yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran hak atas tanah bangsa Indonesia.
Copyrights © 2022