JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR

Yanse Oktalisa (Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal. Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan, mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan dari kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa.Pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Perlunya mengkaji lebih dalam latar belakang seorang anak dapat melakukan pembunuhan yang dapat ia rencanakan lebih dulu dengan melihat dari segala segi kehidupan si anak.Kata kunci : pertanggungjawaban, pembunuhan, anak.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...