JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 1 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

REKONSTRUKSI HUKUM PENATAAN RUANG BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU

Yonnawati Yonnawati (Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
01 May 2016

Abstract

Pembangunan nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pembangunan nasional tersebut baik berupa pembangunan isik maupun non fisik yang keseluruhannya digunakan seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarkaat Indonesia.Pemekaran daerah otonomi baru dalam implementasinya memang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,serta menciptakan daerah makin mandiri adan demokratis.namun tujuan ini dapat diwujud nyatakan melalui peningkatan profesionalisme birokrasi daerah untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan pelayanan dasar publik. Permasalahan yang akan dibahas pada penulisan ini adalah bagaimana konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonomi baru, bagaimana model ideal yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang didaerah otonomi baru.Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif karena lingkup dan fokus penelitian tentang bekerjanya eksekutif dan legislatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data dan klasifikasi data.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonom baru adalah konsep hirarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang yang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antara dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penyebaran dan penelitian dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. pembentukan penataan ruang daerah otonomi baru mengacu pada hukum yang otonom, munculnya hukum yang otonom tertib hukum dapat menjadi sumber daya untuk menjinakkan represi,secara historis perkembangan tersebut dikenal dengan rule of law.hendaknya hukum dipahami sebagai suatu yang nyata dan tidak nyata dan untuk terciptanya kondisi hukum yang kondusif perlu adanya keseimbangan antara das sollen and das saein meski tidak mudah dalam interpretasinya.Kata Kunci: Penataan Ruang, Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...