Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang.Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peranan pengembangan dan pengawasan Indikasi Geografis. Dengan mendadasarkan pada hal tersebut tulisan ini akan menjawab bagaimamana optimalisasi peran Pemerintah Daerah bagi kebudayaan suatu masyarakat adat, guna rangka membangun ekonomi kreatif nasional, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis analitis normative, yang mengidentifikasi isu-isu utama yang akan dibahas secara menyeluruh dengan norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah dan hak atas kekayaan intelektual, serta keberadaan kebudayaan sebagai bagian dari masyarakat adat.. Hasil penelitian didapati bahwa perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis diberikan terhadap produk yang memiliki karakteristik khusus. Hal ini menjadikan produk yang ada istimewa dan khas karena sesuai wilayah geografisnya, produk tersebut hanya ada di daerah itu dan bukan menjadi milik daerah lain. Selain itu produk tersebut mendapat nilai tambah dalam strategi pemasaran atau branding, sehingga keberaan masyarakat adat sebagai pemilik kebudayaan dapat dikuatkan dan diakui keberadaannya.
Copyrights © 2021