Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian kerugian pada perekonomian rakyat. Korupsi merupakan fenomena yang mengancam bagi perekonomian negara, karena melalui korupsi negara telah banyak dirugikan khususnya dalam hal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu “untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan diintensifkan. Semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada”. Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah dibuktikan oleh pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dibentuknya sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UndangUndang KPK). Status hukum komisi ini secara tegas ditentukan sebagai lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan komisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan sejak sebelumnya. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian kerugian pada perekonomian rakyat. Korupsi merupakan fenomena yang mengancam bagi perekonomian negara, karena melalui korupsi negara telah banyak dirugikan khususnya dalam hal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu “untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan diintensifkan. Semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada”.
Copyrights © 2021