JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2019): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

DISKRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Asmak'ul Hosnah (Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Bogor)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2020

Abstract

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ketiga menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Asas negara hukum adalah asas hukum yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai konsekuensi asas negara hukum, kewenangan, tugas-tugas dan tindakan lembaga-lembaga negara diatur dan dibatasi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia  maupun peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip atau pokok pendirian negara hukum.Suatu negara hukum seperti Indonesia mengakui prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum menghendaki tindakan penyelenggara negara berdasarkan norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelum perbuatan atau tindakan dilakukan penyelenggara negara. Pembatasan kekuasaan berpedoman pada asas hukum administrasi negara dan asas hukum pidana yang terkenal yakni asas legalitas. Asas legalitas mengandung pokok pendirian bahwa tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada norma-norma hukum yang sudah ditetapkan sebelum tindakan dilakukan. Sesuai dengan asas legalitas, setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan wewenang yang sah dan berdasarkan prosedur serta substansi yang tepat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...