Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila yang bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional yang berkesinambungan, dalam rangka kemandirian pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Adapun tujuan dari penulisan ini antara lain adalah untuk mengetahui apakah penghitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan oleh PT. Taspen Properti Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan serta upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yaitu pengamatan (observasi) terhadap objek penelitian, wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan masalah penelitian dan studi kepustakaan (library research. Kesimpulan yang dapat penulis ambil bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan perusahaan sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya ada sedikit kesalahan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan perusahaan tanggal pembayaran dan tanggal pelaporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Copyrights © 2022