Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga pemerintah yang merupakan lembaga filantropi islam yang memiliki fungsi untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk salah satunya dalam konteks ekonomi secara makro. Dalam perjalanan sejarahnya lembaga BAZNAS mengalami perjalanan yang panjang, dimulai pada tahapan rancangan Undang-Undang yang digagas oleh Menteri agama pada tahun 1964 tetapi urung di ajukan ke DPR hingga perjalanan terakhir dengan munculnya regulasi pemerintah dengan terbitnya UU. No. 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat secara modern, hingga keluarnya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014. Tentang petunjuk teknis akan pelaksanaan UU. No. 23 tahun 2011. Dengan keluarnya regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius untuk fokus mengembangkan potensi zakat di Indonesia dengan tujuan utama zakat dan sumber yang lain bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat baik dalam jangka pendek ataupun kesejahteraan masyarakat yang bersifat keberlanjutan. Bahasa keberlanjutan ini sejalan dengan konsep SDGs (Sustainable Development Goals) yang digagas oleh PBB yang diwakilkan United Nations Development Programme (UNDP), konsep besar dari konsep SDGs adalah bertujuan untuk memelihara tiga dimensi keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi. Dengan menggagas tujuh belas platform kegiatan yang dicanangkan, tujuh belas platform tersebut selaras dengan program dari lembaga BAZNAS, khususnya BAZNAS kabupaten Jember. Penelitian ini masuk dalam penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data: observasi, interview dan dokumenter. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan metode deskriptif, dan keabsahan datanya menggunakan Teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa program kegiatan BAZNAS kabupaten Jember selaras dengan platform SDGs meskipun tidak memenuhi ke tujuh belas platform yang dicanangkan dari SDGs.
Copyrights © 2022