Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan suatu fenomena sosial yang tidak lagi mampu disangkal. Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan pola hidup masyarakat terhadap kaum yang memiliki rasa tertarik dengan sejenis ini mulai terbuka dan mengakui akan hasrat seksual mereka yang mungkin berbeda dengan orang lain di sekitarnya. Keterbukaan mereka dewasa ini menjadi sebuah permasalahan baru dalam ranah hukum Islam karena perilaku mereka itu sudah menyimpang dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah berlainan jenis untuk saling membutuhkan dan melengkapi kekurangan-kekurangan dari lawan jenisnya. Untuk menyikapi realita semacam ini perlu adanya suatu kajian tentang hukuman atau sanksi menurut al-Quran dan hadits. Maka berdasarkan hasil kajian tersebut Al-Qur’an dan hadits mengharamkan perilaku LGBT karena menyimpang dari fitrah manusia yang telah diciptakan oleh Allah. Al-Qur’an dan hadits juga mengharamkan zina, gay, lesbian dan jenis penyimpangan seks lainnya, dan Islam juga menjatuhkan sanksi bagi pelakunya. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sanksi atau hukuman bagi pelaku LGBT.
Copyrights © 2016