Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan

Problematika Darah Perempuan Akibat Alat Kontrasepsi: (Perspektif Fiqh Syafi’iyyah dan Ilmu Medis)

Abdullah (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2016

Abstract

Seiring berkembang waktu dan zaman dewasa ini, banyak masalah[1]masalah yang timbul secara otomatis kebutuhan juga semakin bertambah, Salah satu permasalahan yang muncul adalah tentang penggunaan alat kontrasepsi dan dampak negatif serta sedikit dampak positif yang ditimbulkannya, yang dalam masyarakat Islam telah menjadi polemik yang tidak kunjung selesai. menurut pemeriksaan Imam Syafi`i sekurang-kurang masa keluar haid yaitu 1 hari 1 malam darah yang keluar secara ittishal (terus-menerus selama 24 jam). Sebanyak-banyak haid yaitu 15 hari 15 malam walaupun tidak keluar secara ittishal, sedangkan masa yang sering terjadi yaitu 6 atau 7 hari. Dalam medis tidak disebutkan batasan baku mengenai batas minimal dan maksimal, sehingga nantinya jika keluar dari batas maksimal dan minimal darah tersebut dikatakan darah istihadhah atau dalam haid disebutkan mengalami gangguan haid. Hanya saja jumlah haid dalam medis mengacu kepada kebiasaan haid seorang perempuan, sehingga melampaui batas kebiasaan dikatakan perempuan tersebut haidnya terganggu. Dalam medis hanya di diskripsikan mengenai siklus haid, dan masa lumrahnya haid seorang perempuan, yaitu 17 hari.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jiam

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both ...