Pengelolaan merupakan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa sebagai organisasi publik memberikan perhatian pada pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik sesuai dengan prinsip good governance terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan. Prinsip good governance dapat terlaksana dengan baik melalui tertib administrasi. Bimbingan teknis dan pendampingan ini bertujuan: (1) memberikan pemahaman tata kelola administrasi pemerintah desa kepada perangkat Desa; (2) memberikan pendampingan pengelolaan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Peserta Bimtek dan pendampingan sebanyak 18 orang, terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pelaksanaan Bimtek dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Pendampingan dilakukan oleh tim secara kelompok, terdiri dari empat kelompok yang beranggotakan 4-5 orang. Hasil bimbingan teknis dan pendampingan menunjukkan bahwa; (1) Pemerintah Desa yang terdiri dari kepala Desa dan perangkat Desa antusias mengikuti kegiatan ini sehingga dapat meningkatkan pemahaman terhadap tugas pokok, fungsi dan kedudukan masing-masing; (2) Kepala Desa dan perangkat Desa memahami pengelolaan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan buku administrasi pemerintahan Desa, terdiri dari: administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan dan administrasi pembangunan
Copyrights © 2022