Menelantarkan rumah tangga termasuk tindakan yang tidak baik dan sangat tercela. Dalam hukum positif tindakan penelantaran rumah tangga ini termasuk tindakan kekeraan dalam rumah tangga. Beberapa korban yang mengalami penelantaran dalam rumah tangga kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya terlebih wanita yang mendapat tekanan dan ancaman dari pihak laki-laki. Kondisi ini di perpuruk dengan persepsi sebagian mayarakat. Bahwa peristiwa kekeraan dalam rumah tangga baik kekerasan fisik maupun penelantaran masih di anggap persoalan dalam ranah domestik yang tidak perlu orang luar mengtahui dan penyelesaiannya cukup di seleaikan secara internal yaitu secara kekeluargaan. Target yang ingin dicapai dari kegiatan Penyuluhan dan Soialiasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemaparan tentang kewajiban dan hak-hak mereka sebagai kepala Rumah Tangga yang berkewajiban untuk tidak menelantarkan rumah tangganya Umumnya penelantaran ini di latar belakangi oleh faktor Ekonomi baik yang kehidupannya di bawah standar ekonomi maupun juga kehidupan yang sudah membaik kondisi ekonominya.
Copyrights © 2022