Jurnal CENDEKIA Jaya
Vol 1 No 2 (2019): Edisi Juli

PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Fatin Hamamah (Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon)
Heru Hari Bachtiar (Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2019

Abstract

Dalam proses pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, saat ini belum dilaksanakan secara efektif karena adanya faktor penghambat, baik dari pihak terpidana, penegak hukum maupun dari aturan-aturan pelaksanaannya. Seperti hambatan yang kerap dialami oleh pihak Kejaksaan, Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan khususnya apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti atau manakala uang pengganti yang dibayar oleh terdakwa belum memenuhi persyaratan dari besarnya pembayaran uang pengganti yang seharusnya ia setorkan sesuai dengan putusan pengadilan, kemudian dalam hal terdakwa sudah tidak memiliki harta benda atau kekayaan yang mencukupi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan atau perekonomian yang diderita Negara atau Daerah, demikian pula halnya ketika terdakwa meninggal dunia sebelum disetorkannya uang pengganti tersebut. Identifikasi Masalah dalam penelitian ini adalah Ketentuan pengaturan mengenai pidana pembayaran uang pengganti sebagai sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi, Kendala dan upaya jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam melaksanakan pidana pembayaran uang pengganti, Pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian dilakukan dengan cara yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Analisis data kualitatif yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam proses pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara efektif karena adanya faktor penghambat, baik dari pihak terpidana sendiri, penegak hukum maupun dari aturan-aturan pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal diatas, Kejaksaan dalam hal ini jaksa selaku eksekutor putusan penggadilan jelas mengalami kendala dalam melaksanakan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

cendekia-jaya

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Social Sciences Other

Description

"CENDEKIA Jaya" FISIP UNTAG CIREBON merupakan jurnal media komunikasi dan publikasi ilmiah diterbitkan dua kali setahun oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, berisikan hasil penelitian, makalah, skripsi dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan ilmu ...