Dalam proses pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, saat ini belum dilaksanakan secara efektif karena adanya faktor penghambat, baik dari pihak terpidana, penegak hukum maupun dari aturan-aturan pelaksanaannya. Seperti hambatan yang kerap dialami oleh pihak Kejaksaan, Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan khususnya apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti atau manakala uang pengganti yang dibayar oleh terdakwa belum memenuhi persyaratan dari besarnya pembayaran uang pengganti yang seharusnya ia setorkan sesuai dengan putusan pengadilan, kemudian dalam hal terdakwa sudah tidak memiliki harta benda atau kekayaan yang mencukupi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan atau perekonomian yang diderita Negara atau Daerah, demikian pula halnya ketika terdakwa meninggal dunia sebelum disetorkannya uang pengganti tersebut. Identifikasi Masalah dalam penelitian ini adalah Ketentuan pengaturan mengenai pidana pembayaran uang pengganti sebagai sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi, Kendala dan upaya jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam melaksanakan pidana pembayaran uang pengganti, Pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian dilakukan dengan cara yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Analisis data kualitatif yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam proses pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara efektif karena adanya faktor penghambat, baik dari pihak terpidana sendiri, penegak hukum maupun dari aturan-aturan pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal diatas, Kejaksaan dalam hal ini jaksa selaku eksekutor putusan penggadilan jelas mengalami kendala dalam melaksanakan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti.
Copyrights © 2019