LAWSUIT JURNAL PERPAJAKAN
Vol. 1 No. 1 (2022)

Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

Rizka Zahrotul Zahna (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2022

Abstract

COVID-19 merupakan wabah dunia yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan juga aktivitas masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun pekerja. Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kembali perekonomian yang sempat turun karena pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah kewenangan Kementrian Keuangan RI untuk wajib pajak yang terdampak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi insentif PPh 21 DTP dan dampak pemberian insentif terhadap wajib pajak yang terdampak. Sumber data penelitian ini berasal dari Direktorat Jenderal Perpajakan berupa aturan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19 dan berdasarkan survey Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) I. Hasil dari penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Perpajakan telah memberikan insentif PPh 21 DTP yang bertujuan untuk dapat mengurangi masalah dalam mencukupi beban pengeluaran agar wajib pajak bisa bertahan selama pandemi dan hasil dari tujuan tersebut terbukti yaitu dengan insentif yang diberikan dapat membantu arus kas wajib pajak yang terdesak karena terdampak krisis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JUMA

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Lawsuit perpajakan diterbitkan oleh program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Binis Universitas Serang Raya dengan ISSN 28280709 dan terbit 2 kali dalam 1 tahun yaitu April dan ...